Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar, Kejari Purwakarta Tetapkan PPK dan Penyedia Barang sebagai Tersangka

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB
Kejari Purwakarta Tetapkan Tersangka Korupsi Budidaya Ikan di Diskanak Purwakarta. (Istimewa)
Kejari Purwakarta Tetapkan Tersangka Korupsi Budidaya Ikan di Diskanak Purwakarta. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali membuat terobosan dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pada Selasa (25/2/2025).

Intan Riyani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Dhiar Eko Prasetyo, sebagai penyedia barang, diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil.

Baca Juga: BPI Danantara itu apa? Langkah Strategis yang Diyakini Presiden Prabowo untuk Transformasi Ekonomi Indonesia

Proyek senilai Rp 2,265 miliar ini seharusnya bermanfaat bagi 31 kelompok pembudi daya ikan di Purwakarta.

"Kami telah menemukan indikasi kuat bahwa terjadi manipulasi dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara," tegas Martha.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: 12 Anggota Geng Motor Purwakarta Ditangkap Usai Tawuran Berdarah, Satu Warga Jadi Korban Sabetan Senjata Tajam

Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Purwakarta dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat Purwakarta pun menyambut baik langkah tegas ini dan berharap proses hukum berjalan adil.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Purwakarta mengirim pesan kuat bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau posisi pelaku.

Baca Juga: Polres Jember Selidiki Peredaran Video Syur Bu Guru Salsa

Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X