Anne Ratna Mustika Diperiksa 10 Jam, Kejari Purwakarta Tegaskan Penyidikan Profesional

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 21:30 WIB
Sempat Mangkir, Anne Ratna Mustika Penuhi Panggilan Kejari Purwakarta (net)
Sempat Mangkir, Anne Ratna Mustika Penuhi Panggilan Kejari Purwakarta (net)

PURWAKARTA ONLINE - Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta dan mantan istri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait kasus dugaan gratifikasi.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) dan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan proporsional.

"Anne diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan adil," kata Martha.

Baca Juga: Dana Suap Rp50 Juta untuk Ketua DPC PDIP Purwakarta, Ini Kronologi Lengkap Skandal Pilkada yang Bikin Heboh!

Kasus ini bermula dari penyitaan mobil Toyota Innova Hybrid Zenik bernomor polisi T 1507 CA, yang diduga sebagai barang bukti gratifikasi.

Mobil tersebut disita di Jakarta dan kini menjadi fokus penyidikan.

Kejari Purwakarta telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pejabat Pemkab Purwakarta dan anggota DPRD setempat.

Anne Ratna Mustika, yang juga dikenal sebagai figur publik, keluar dari Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 19.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Respons Santai Polisi Soal Hilangnya Feni Ere: Dia Sudah Dewasa, Mungkin Lari Sama Pacar! Setahun Kemudian Ditemukan Tinggal Kerangka

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, namun penyidikan terus berlanjut.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik seperti Anne Ratna Mustika.

Kejari Purwakarta menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan dengan hati-hati untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X