PURWAKARTA ONLINE, Jatiluhur – Sekretariat Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Purwakarta di Jatiluhur menjadi pusat kegiatan rapat koordinasi pendamping desa hari ini, Senin (24/2/2025).
Dipimpin oleh Koordinator TAPM Kabupaten Purwakarta, Andi Fardiansyah, pertemuan ini dihadiri oleh 65 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari berbagai tingkatan, terdiri dari 8 perempuan dan 57 laki-laki.
Rapat ini membahas sejumlah agenda penting, termasuk kontrak kerja, evaluasi kinerja TPP, penyerapan dana desa (DD) tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2025, serta kesiapan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menjalankan program ketahanan pangan.
Hal ini sejalan dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.
Baca Juga: Imas Masitoh, Ketua PAC PDIP Kiarapedes Bongkar Skandal Suap Pilkada Purwakarta
Evaluasi Kinerja dan Penegasan SOP TPP
Salah satu poin utama yang dibahas adalah evaluasi kinerja TPP, yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD) di tingkat desa, Pendamping Desa (PD) di tingkat kecamatan, dan Tenaga Ahli (TA) di tingkat kabupaten.
Andi Fardiansyah menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi, terutama dengan munculnya Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 pada 9 Januari 2025.
“Kita harus siap dengan perubahan ini. Perencanaan yang sudah dirancang sejak 2024 perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujar Andi.
Ia juga menegaskan pentingnya penegasan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi TPP pasca-kontrak untuk memastikan kinerja yang optimal.
Baca Juga: Mantan Istri Gubernur Jabar Anne Ratna Mustika Diperiksa 10 Jam, Kasus Gratifikasi Mobil Mewah
Penyerapan Dana Desa Tahap 1 TA 2025
Agenda lain yang tak kalah penting adalah evaluasi penyerapan dana desa tahap 1 TA 2025.
Andi menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, terutama untuk mendukung program ketahanan pangan.
Artikel Terkait
Gempa 3,8 SR Guncang Purwakarta, Warga Sibuk Lihat Air Mancur Bupati: Gak Kerasa!
Tol Cipularang Purwakarta, Fakta Banyaknya Kecelakaan dan Mitos Tumbal yang Menyeramkan!
Wajib Tahu! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Purwakarta, Cuma 5 Menit!
DPRD Purwakarta Ngebut! Targetkan 12 Raperda Selesai Sebelum Akhir 2025
DPRD Purwakarta Fokus pada Raperda Inovasi Daerah dan Pemberantasan Narkoba
DPRD Purwakarta Segera Bahas Perubahan Perda Administrasi Kependudukan
Geger Suap Pilkada Purwakarta: Ketua DPC PDIP Dicopot, 4 Anggota Fraksi Terancam Pecat!
Dana Suap Rp50 Juta untuk Ketua DPC PDIP Purwakarta, Ini Kronologi Lengkap Skandal Pilkada yang Bikin Heboh!
Imas Masitoh, Ketua PAC PDIP Kiarapedes Bongkar Skandal Suap Pilkada Purwakarta
Mobil Mewah Disita, Kejari Purwakarta Usut Kasus Gratifikasi Anne Ratna Mustika, Mantan Istri Dedi Mulyadi