Mobil Mewah Disita, Kejari Purwakarta Usut Kasus Gratifikasi Anne Ratna Mustika, Mantan Istri Dedi Mulyadi

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 16:30 WIB
Tangkap layar Anne Ratna Mustika bersama Dedi Mulyadi serta keluarga, saat keluarga mereka masih utuh (YouTube Kang Dedi Mulyadi )
Tangkap layar Anne Ratna Mustika bersama Dedi Mulyadi serta keluarga, saat keluarga mereka masih utuh (YouTube Kang Dedi Mulyadi )

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyita mobil Toyota Innova Hybrid Zenik bernomor polisi T 1507 CA sebagai barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta.

Mobil mewah tersebut diduga terkait dengan praktik suap yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, membenarkan bahwa mobil tersebut disita dalam rangka penyelidikan kasus yang telah berjalan sejak awal 2024.

"Kendaraan ini merupakan barang bukti yang penting dalam kasus ini," kata Nana.

Baca Juga: Dana Suap Rp50 Juta untuk Ketua DPC PDIP Purwakarta, Ini Kronologi Lengkap Skandal Pilkada yang Bikin Heboh!

Anne Ratna Mustika, yang juga mantan istri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan selama sekitar 10 jam pada Rabu (5/2/2025).

Kejari Purwakarta juga telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pejabat Pemkab Purwakarta dan anggota DPRD setempat.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan transparan.

Baca Juga: Proses Pemilihan Paus Baru, Bagaimana Vatikan Menentukan Pengganti Paus Fransiskus?

"Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, namun penyidikan terus berlanjut.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik seperti Anne Ratna Mustika.

Penyitaan mobil mewah ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum oleh Kejari Purwakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X