Bebas Bersyarat, Dua Napiter Lapas Purwakarta Berjanji Setia kepada NKRI

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 12:00 WIB
Dua napiter Lapas Purwakarta, Muhammad Jihad Mujahid dan Dedi, bebas bersyarat setelah berikrar setia kepada NKRI dan menjalani program deradikalisasi. (Lapas Purwakarta)
Dua napiter Lapas Purwakarta, Muhammad Jihad Mujahid dan Dedi, bebas bersyarat setelah berikrar setia kepada NKRI dan menjalani program deradikalisasi. (Lapas Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINEMuhammad Jihad Mujahid dan Dedi, dua narapidana terorisme (Napiter) Lapas Purwakarta, resmi bebas bersyarat pada Selasa (4/2/2025).

Kebebasan mereka diberikan setelah memenuhi syarat utama, yakni ikrar setia kepada NKRI serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Pembebasan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas, Densus 88 Anti Teror, anggota Kodim 0619/Purwakarta, serta Kesbangpol Kabupaten Purwakarta.

"Kami berharap berbagai program pembinaan ini bisa mengembalikan mereka ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik," ujar Kalapas Purwakarta, Tutut Prasetyo.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat Secara Online

Sebelumnya, pada 15 November 2024, keduanya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebagai bagian dari proses deradikalisasi.

Mereka juga aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk program dari BNPT yang bertujuan untuk menghilangkan paham radikal dan membentuk kembali kesadaran kebangsaan.

Kini, setelah bebas, keduanya akan menjalani masa bimbingan serta pemantauan agar dapat benar-benar kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.

Pemerintah dan aparat keamanan pun akan terus mengawal proses reintegrasi sosial mereka guna memastikan komitmen yang telah dinyatakan benar-benar dijalankan.

Baca Juga: Kasus DBD di Purwakarta Awal 2025: 55 Orang Terinfeksi, 1 Meninggal

Dengan kebebasan ini, harapan besar disematkan agar mereka bisa meninggalkan masa lalu dan membangun kehidupan baru yang lebih baik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X