Kades Ciracas: Jika Tidak Hati-hati Buat Perdes bisa Jadi Pungli!

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 11:07 WIB
Musdes RKP Desa Ciracas
Musdes RKP Desa Ciracas

PURWAKARTA ONLINE, Ciracas – Kepala Desa Ciracas, Eman Sulaeman, memberikan arahan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang baru terbentuk.

Dalam Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciracas 2025, ia menegaskan pentingnya menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan mematuhi aturan yang berlaku.

Tugas Berat Menanti TPK

Eman Sulaeman menekankan bahwa tugas TPK tidaklah mudah. Mereka harus mempelajari berbagai peraturan yang relevan untuk memastikan setiap langkah yang diambil tidak melanggar hukum.

Untuk membantu mereka dalam menjalankan tugasnya, Bimbingan Teknis (Bimtek) akan diadakan pada akhir tahun 2024.

"Pelajari dengan baik apa tugas dan fungsinya. Jangan sampai ada kesalahan," tegas Eman.

Usulan Warga dan Bahaya Pungutan Liar

Dalam Musdes, beberapa warga mengusulkan agar Pendapatan Asli Desa (PADes) dari tanah desa yang digarap warga diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).

Menanggapi hal ini, Kades Eman mengingatkan bahwa peraturan desa harus selaras dengan peraturan di atasnya.

"Jika salah membuat peraturan, bisa masuk dalam pungutan liar," ujarnya, mengingatkan risiko yang bisa terjadi jika tidak hati-hati dalam menyusun Perdes.

"Tidak segampang itu. Peraturan desa harus selaras dengan peraturan yang di atasnya," tambahnya.

Musdes, Demokratis dan Menghargai Perbedaan

Musdes Penyusunan RKP Desa Ciracas 2025 berjalan dengan partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel.

Meski sesekali muncul perbedaan pendapat, semuanya dapat diselesaikan dengan cepat dan saling menghargai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X