Demokratis dan Partisipatif! Musdes Penyusunan RKP Desa Ciracas 2025

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 20 September 2024 | 10:27 WIB
Musdes RKP Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Jumat, 20 September 2024 (Dok. Pemdes Ciracas)
Musdes RKP Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Jumat, 20 September 2024 (Dok. Pemdes Ciracas)

PURWAKARTA ONLINE, Ciracas – Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciracas untuk tahun 2025 berlangsung dengan nuansa partisipatif dan demokratis.

Bertempat di Aula Balai Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, acara ini dimulai pukul 08.00 WIB dan berjalan dengan penuh antusiasme.

Aspiratif dan Transparan

Musdes ini digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciracas dengan tujuan utama menyusun RKP Desa yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Dengan peserta dari berbagai unsur masyarakat yang ada di Desa Ciracas musyawarah berlangsung transparan dan akuntabel, dengan penyampaian rancangan RKP dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa sebagai agenda utama.

Baca Juga: PERSIB Kebobolan di Detik Terakhir, Kekecewaan yang Menghujam!

Perbedaan Pendapat yang Saling Menghargai

Musyawarah Desa RKP Desa Ciracas berlangsung partisipatif. Jumat, 20 September 2024
Musyawarah Desa RKP Desa Ciracas berlangsung partisipatif. Jumat, 20 September 2024 (Dok. Pemdes Ciracas)

Diskusi yang berlangsung tak terhindar dari perbedaan pendapat. Namun, hal ini justru menjadi kekuatan dalam Musdes.

Setiap perbedaan segera diselesaikan dengan cara yang menghargai satu sama lain, menunjukkan betapa kuatnya semangat demokrasi dalam musyawarah ini.

Ketua BPD, Edi Sukmana, memimpin jalannya musyawarah dengan tegas namun inklusif.

Di sisi lain, Nani Sumarni, selaku sekretaris BPD, bertindak sebagai notulen, memastikan semua yang terjadi dalam musyawarah tercatat dengan baik.

Baca Juga: Ramzy Katakan Salim Nauderer yang Menjadi Selingkuhan Azizah Akhirnya Membuat Pengakuan

Narasumber dan Pembentukan TPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X