PURWAKARTA ONLINE, Tangerang — Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Polda Banten terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kasus ini memicu kekosongan jabatan di desa tersebut, memaksa Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, pelayanan desa harus tetap berlanjut meski jabatan kepala desa kosong.
“Pelayanan desa tidak boleh berhenti karena jabatan kepala desa kosong. Untuk itu, kami menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 4 September 2024.
Yayat menjelaskan bahwa penunjukan Plt kepala desa dilakukan sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Dengan kekosongan jabatan kepala desa yang sekarang, kami menyiapkan Plt,” katanya.
Baca Juga: Kyai Tuntut Kembalikan JATMAN ke NU! Krisis Kepemimpinan Kontroversial Habib Luthfi Terungkap
Idealnya, saat kepala desa tidak dapat menjalankan tugas, jabatan Plt diambil alih oleh sekretaris desa (Sekdes).
Namun, dalam kasus ini, Sekdes Saeful, yang juga merupakan anak dari Tumpang Sugian, juga terlibat dalam kasus pemalsuan dan kini menjadi buron.
Oleh karena itu, penunjukan Plt menjadi tanggung jawab Camat Sindangjaya, Galih Prakoso.
Camat Sindangjaya, Galih Prakoso, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Plt Kepala Desa Wanakerta.
“Kami akan menunjuk pelaksana tugas secepatnya. Posisi kepala desa tidak bisa dibiarkan kosong karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat desa,” ujar Galih.
Galih menambahkan bahwa untuk menunjuk Plt Kepala Desa, mereka masih menunggu laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sindangjaya mengenai kasus ini.
Baca Juga: Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Ditahan!
Artikel Terkait
TPP Purwakarta Berduka! Yaya Saripudin, Kepala Desa Citekokaler, Meninggal Dunia pada 19 Januari 2024
Yaya Saripudin, Kepala Desa Citekokaler Purwakarta, Meninggal Dunia: Kabupaten Berduka
Kontroversi Revisi Undang-Undang Desa: Guru Gembul Terheran-heran dengan Tuntutan Kepala Desa dan Ancaman Korupsi
RUU Desa Disahkan, Puan Maharani Ketuk Palu: Momen Mengharukan untuk Para Kepala Desa!
Modus Korupsi Kepala Desa, Gunakan Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Modus Korupsi Dana Desa Terbongkar, Kepala Desa Ditangkap!
Kepala Desa Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Ketua PCNU akan menggagas Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin Purwakarta
Ajengan Anwar Nasihin Inisiasi Pembentukan Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin, Ternyata Begini Respons Kades!
Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Ditahan!