PURWAKARTA ONLINE, Tangerang – Kekosongan jabatan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memaksa Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
Penunjukan ini mengikuti penangkapan dan penahanan Tumpang Sugian, kepala desa sebelumnya, oleh Polda Banten terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menjelaskan kepada Tempo pada Rabu (4/9/2024) bahwa penunjukan Plt ini adalah langkah penting untuk memastikan pelayanan desa tetap berjalan lancar meskipun jabatan kepala desa kosong.
"Pelayanan desa tidak boleh berhenti karena jabatan kepala desa kosong. Untuk itu kami menunjuk pelaksana tugas Kades," ujar Yayat.
Baca Juga: Kyai Tuntut Kembalikan JATMAN ke NU! Krisis Kepemimpinan Kontroversial Habib Luthfi Terungkap
Penunjukan ini mengikuti Pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Sesuai peraturan, saat kepala desa berhalangan memimpin, seharusnya jabatan Plt diambil alih oleh sekretaris desa (Sekdes).
Namun, situasi di Desa Wanakerta berbeda karena Sekdes, Saeful, yang merupakan anak Tumpang, juga menjadi buron dalam kasus yang sama.
Camat Sindang Jaya, Galih Prakoso, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Plt untuk menggantikan Tumpang Sugian.
Baca Juga: Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Ditahan!
"Kami akan menunjuk pelaksana tugas secepatnya," kata Galih.
Ia menambahkan bahwa posisi kepala desa tidak bisa dibiarkan kosong karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat desa.
Untuk menentukan Plt, Camat Sindang Jaya masih menunggu laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sindang Jaya mengenai penangkapan Tumpang.
Tumpang Sugian ditangkap pada Senin malam (2/9/2024) oleh Polda Banten atas dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Wanakerta.
Artikel Terkait
TPP Purwakarta Berduka! Yaya Saripudin, Kepala Desa Citekokaler, Meninggal Dunia pada 19 Januari 2024
Yaya Saripudin, Kepala Desa Citekokaler Purwakarta, Meninggal Dunia: Kabupaten Berduka
Kontroversi Revisi Undang-Undang Desa: Guru Gembul Terheran-heran dengan Tuntutan Kepala Desa dan Ancaman Korupsi
RUU Desa Disahkan, Puan Maharani Ketuk Palu: Momen Mengharukan untuk Para Kepala Desa!
Modus Korupsi Kepala Desa, Gunakan Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Modus Korupsi Dana Desa Terbongkar, Kepala Desa Ditangkap!
Kepala Desa Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Ketua PCNU akan menggagas Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin Purwakarta
Ajengan Anwar Nasihin Inisiasi Pembentukan Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin, Ternyata Begini Respons Kades!
Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Ditahan!