Kepala Desa Wanakerta Digantikan Plt Pasca Penangkapan Tumpang Sugian

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 07:10 WIB
Buronan mantan calon Anggota Legislatif PDIP tahun 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian (37)
Buronan mantan calon Anggota Legislatif PDIP tahun 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian (37)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang – Kekosongan jabatan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memaksa Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa.

Penunjukan ini mengikuti penangkapan dan penahanan Tumpang Sugian, kepala desa sebelumnya, oleh Polda Banten terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menjelaskan kepada Tempo pada Rabu (4/9/2024) bahwa penunjukan Plt ini adalah langkah penting untuk memastikan pelayanan desa tetap berjalan lancar meskipun jabatan kepala desa kosong.

"Pelayanan desa tidak boleh berhenti karena jabatan kepala desa kosong. Untuk itu kami menunjuk pelaksana tugas Kades," ujar Yayat.

Baca Juga: Kyai Tuntut Kembalikan JATMAN ke NU! Krisis Kepemimpinan Kontroversial Habib Luthfi Terungkap

Penunjukan ini mengikuti Pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Sesuai peraturan, saat kepala desa berhalangan memimpin, seharusnya jabatan Plt diambil alih oleh sekretaris desa (Sekdes).

Namun, situasi di Desa Wanakerta berbeda karena Sekdes, Saeful, yang merupakan anak Tumpang, juga menjadi buron dalam kasus yang sama.

Camat Sindang Jaya, Galih Prakoso, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Plt untuk menggantikan Tumpang Sugian.

Baca Juga: Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Ditahan!

"Kami akan menunjuk pelaksana tugas secepatnya," kata Galih.

Ia menambahkan bahwa posisi kepala desa tidak bisa dibiarkan kosong karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat desa.

Untuk menentukan Plt, Camat Sindang Jaya masih menunggu laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sindang Jaya mengenai penangkapan Tumpang.

Tumpang Sugian ditangkap pada Senin malam (2/9/2024) oleh Polda Banten atas dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Wanakerta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X