Diskusi yang dipimpin oleh Ketua BPD, Edi Sukmana, berjalan dengan lancar, dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Eman Sulaeman serta beberapa perwakilan masyarakat.
Langkah Selanjutnya untuk TPK
Eman kembali menekankan pentingnya TPK untuk benar-benar memahami dan melaksanakan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, pembangunan Desa Ciracas di tahun 2025 dapat berjalan lancar tanpa ada risiko terjerumus dalam pungutan liar.
Peringatan keras ini menunjukkan komitmen Kades Eman dalam menjaga integritas dan transparansi di Desa Ciracas, sekaligus memastikan pembangunan desa dilakukan dengan benar dan sesuai aturan.***
Artikel Terkait
Kepala Desa Wanakerta Terjerat Kasus Pemalsuan Sertifikat, Plt Ditunjuk Camat Sindang Jaya untuk Isi Kekosongan
Kepala Desa Wanakerta Digantikan Plt Pasca Penangkapan Tumpang Sugian
Palsukan Dokumen Tanah Kepala Desa Wanakerta Ditangkap, Camat Sindang Jaya Angkat Plt
Desa Sumbersari Salurkan Rp27 Juta BLT DD untuk Triwulan III Tahun 2024
Camat Ajak Belanja di Warung Tetangga, Desa Pusakamulya Salurkan Rp45,9 Juta BLT DD Triwulan III
Masa Depan Cerah bagi Kopi Desa Pusakamulya, Purwakarta: Potensi Lokal yang Siap Mendunia
Suksesnya Hadjat Tani Kopi 2024 di Desa Pusakamulya: Peran Karang Taruna dan Harapan ke Depan
Alliansyah, Sosok di Balik Suksesnya Hadjat Tani Kopi 2024 Desa Pusakamulya
Zaenx: Hajat Tani Kopi, Gebrakan Besar untuk Petani Desa Pusakamulya
Demokratis dan Partisipatif! Musdes Penyusunan RKP Desa Ciracas 2025