PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, setelah Kades Tumpang Sugian ditangkap oleh Polda Banten.
Tumpang Sugian, yang akrab dikenal sebagai TS, terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menyebabkan kerugian besar bagi warga desa.
Penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa ini dinilai mendesak agar pelayanan publik di Desa Wanakerta tidak terganggu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menegaskan bahwa desa harus tetap berfungsi meski jabatan kades kosong.
“Pelayanan desa tidak boleh berhenti karena jabatan kepala desa kosong. Untuk itu, kami menunjuk pelaksana tugas Kades,” ujar Yayat kepada media, Rabu, 4 September 2024.
Baca Juga: Kyai Tuntut Kembalikan JATMAN ke NU! Krisis Kepemimpinan Kontroversial Habib Luthfi Terungkap
Penunjukan Plt ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Yayat menjelaskan bahwa dalam situasi normal, ketika kepala desa berhalangan, secara otomatis jabatan Plt kades diambil alih oleh sekretaris desa.
Namun, kasus ini berbeda karena Sekretaris Desa Wanakerta, Saeful, yang juga anak dari Tumpang Sugian, saat ini berstatus buron dalam kasus yang sama.
Camat Sindang Jaya Tunjuk Plt Kades
Kewenangan untuk menunjuk Plt Kepala Desa Wanakerta kini berada di tangan Camat Sindang Jaya, Galih Prakoso.
Dalam keterangannya, Galih memastikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Plt untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian.
Baca Juga: Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Ditahan!
"Kami akan menunjuk pelaksana tugas secepatnya," ujar Galih.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Kades Sukanagara: Posyandu dan 8 Proyek Desa Digunakan untuk Keuntungan Pribadi, Hukuman 7 Tahun 3 Bulan!
Kades Korupsi Dana Desa Buat Karaoke, Duit Rakyat Buat Senang-senang!
Pak Kades Korupsi Bankeu Rp 786 Juta, Kini Berseragam Oranye di Tahanan!
Kades Eman Sulaeman: Pembentukan Tim RKP Desa Ciracas 2025, Pembangunan Desa Berbasis Data dan Partisipasi
Kades Pusakamulya Hj Nunung Rahayu Bersama Masyarakat Turun Ke Jalan, Meriahkan Pawai Obor Tahun Baru Islam 1446 H!
Menteri Abdul Halim: Pendamping Desa Bukan untuk Kades, Ini Alasan Sebenarnya Kenapa Mereka Sangat Penting!
Kades Korupsi, Tidak Bisa Salahkan Pendamping Desa! Ini Alasannya Kata Menteri Abdul Halim
Kades Wajib Lapor LHKPN Mulai 2024, Langkah Penting Menuju Pemerintahan Desa yang Bersih dan Transparan Tanpa Korupsi
Ajengan Anwar Nasihin Inisiasi Pembentukan Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin, Ternyata Begini Respons Kades!
BUMDes Berjo Memanas: Kades dan Warga Kepung Kantor, Dugaan Korupsi Dana Wisata Rp2,7 Miliar Terbongkar!