Purwakarta Online - Idul Adha bukan sekadar hari raya, melainkan momen untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban dan puasa sunnah.
Berikut penjelasan mengenai keistimewaan kurban, niat puasa Arafah dan Tarwiyah, serta kriteria hewan kurban menurut mazhab Syafi'iyah.
Dalam mazhab Syafi'iyah, berkurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu.
Artinya, sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya.
Baca Juga: Pertanian Teh Rakyat di Purwakarta Terancam Punah, LPPNU Turun Tangan Selamatkan Petani Teh
Rasulullah SAW bersabda:
Yang Artinya "Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban." (HR Abu Dawud).
Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan Arafah (9 Dzulhijjah) memiliki keutamaan besar.
Puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang . Beginilah Niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillâhi ta‘âlâ"
Artinya: "Saya niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta'ala."
Baca Juga: Warga Purwakarta Cemas! Harga Sayur Meroket, Hewan Kurban Sakit Harus Disembelih Cepat Menurut MUI!
Niat Puasa Arafah: