Aturan Internal Perusahaan Makanan di Cianjur Wajibkan Karyawan Serahkan Ijazah dan BPKB

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 21:00 WIB
Perusahaan makanan di Cianjur wajibkan karyawan serahkan ijazah dan BPKB. SPN sebut langgar aturan ketenagakerjaan. (Pixabay)
Perusahaan makanan di Cianjur wajibkan karyawan serahkan ijazah dan BPKB. SPN sebut langgar aturan ketenagakerjaan. (Pixabay)

PURWAKARTA ONLINE – Praktik menahan ijazah dan dokumen penting di salah satu perusahaan distributor makanan di Cianjur mendapat sorotan tajam.

Namun pihak manajemen perusahaan membela diri, menyebut bahwa penyerahan dokumen merupakan bagian dari aturan internal.

Senior Vice President PT Panjunan, Darmanto, mengakui bahwa pihaknya memang memiliki kebijakan internal yang mewajibkan karyawan menyerahkan dokumen pribadi, seperti ijazah dan BPKB, saat mulai bekerja, terutama untuk posisi sales.

“Kebijakan ini diberlakukan setelah kami beberapa kali mengalami kerugian dari karyawan yang pergi tanpa menyelesaikan tanggung jawabnya,” ujar Darmanto, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Perusahaan di Cianjur Diduga Tahan Ijazah dan Dokumen Karyawan, SPN Siap Tempuh Jalur Hukum

Ia menyebut bahwa penyerahan dokumen dilakukan secara sukarela, sebagai bentuk komitmen kerja.

“Kalau tidak bersedia, ya tidak kami terima. Tapi kalau mau kerja di sini, harus ikut aturan,” katanya.

Terkait keterlambatan pengembalian dokumen kepada mantan karyawan, Darmanto menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena dokumen sempat dipindahkan ke kantor pusat di Bandung.

“Sekarang semuanya sudah kembali ke kantor Cianjur. Jika tanggung jawab sudah selesai, dokumen seharusnya cepat dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Geledah Stafsus Nadiem Makarim, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Namun, kebijakan ini mendapat kecaman dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur.

Ketua DPC SPN, Deni Furqon, menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan dokumen pribadi, meski dilakukan secara sukarela.

Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025, yang secara eksplisit melarang praktik seperti itu.

“Kami akan terus kawal kasus ini. Jika perlu, kami siap menempuh langkah hukum,” tegas Deni.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X