PurwakartaOnline.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan pemberhentian terhadap Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar.
Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut adalah sebuah masalah internal organisasi dan bukan terkait dengan politik praktis.
Proses pemberhentian Kiai Marzuqi disampaikan oleh Amin Said Husni dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Abu Hasan As-Syadzili: Tasawuf Bukanlah Menyendiri di Gua, dan Meninggalkan Tanggung Jawab Sosial
Menurutnya, proses ini telah berlangsung sejak lama dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Nggarakan Rèwang Nahdlatul Ulama (AD/ART) serta ketentuan yang berlaku.
Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 menjadi dasar resmi pemberhentian tersebut.
Pihak PBNU mengambil beberapa pasal dari AD/ART NU, Anggaran Rumah Tangga NU, Peraturan Kepengurusan Nahdlatul Ulama, dan Surat Keputusan PBNU 3 September 2023 sebagai landasan hukum pemberhentian Marzuqi Mustamar.
Salah satu pertimbangan yang dicantumkan dalam Surat Keputusan tersebut adalah evaluasi terhadap tindakan dan pernyataan Marzuqi Mustamar sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
Menanggapi pemberhentian ini, Amin Said Husni menyatakan bahwa pergantian pengurus adalah hal yang biasa dalam dinamika internal organisasi.
"Ini hal biasa. Soal internal organisasi," tegasnya, sambil menyarankan agar semua pihak tidak membesar-besarkan masalah ini karena bersifat internal.
Baca Juga: Imam Hanafi, Sang Ulama Kaya Raya: Menanggung Biaya Hidup Para Muridnya yang Semangat Belajar!
Meskipun demikian, Amin Said tidak menutup kemungkinan adanya upaya beberapa pihak yang mencoba mengaitkan pemberhentian ini dengan masalah politik.
Namun, ia menegaskan bahwa itu hanyalah spekulasi tanpa dasar yang jelas.