Mengapa Kota Cirebon Tak Punya UMSK? Ini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 11:30 WIB
Kota Cirebon tak mengusulkan UMSK dalam rapat Dewan Pengupahan.  (Koran Perdjoeangan)
Kota Cirebon tak mengusulkan UMSK dalam rapat Dewan Pengupahan. (Koran Perdjoeangan)

PURWAKARTA ONLINE - Ketika buruh di berbagai daerah berharap mendapatkan upah yang lebih baik melalui kebijakan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Kota Cirebon justru melewatkan kesempatan itu.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang digelar 12 Desember 2024, tidak ada satu pun usulan terkait UMSK yang diajukan.

Kekecewaan Buruh

Ketua Exco Partai Buruh Kota Cirebon, Karsiman, menyayangkan situasi ini.

Menurutnya, ketidakhadiran usulan UMSK menunjukkan lemahnya perjuangan untuk kesejahteraan buruh.

"Kota Cirebon harusnya bisa seperti daerah lain yang sudah mengusulkan UMSK," kata Karsiman.

Baca Juga: Tragis! Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia Setelah Sempat Lemas di Tempat Tidur

Buruh berharap adanya UMSK agar sektor-sektor tertentu dapat memberikan upah yang lebih tinggi dibandingkan UMK.

Hal ini penting untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor strategis seperti pariwisata dan perdagangan.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja seharusnya menjadi dasar kuat bagi Dewan Pengupahan untuk mengajukan UMSK.

Aturan ini mengatur mekanisme kenaikan upah minimum, termasuk sektor-sektor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan UMSK.

Namun, dalam praktiknya, penerapan regulasi ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Tanpa adanya inisiatif dari salah satu pihak, kebijakan seperti UMSK sulit terwujud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X