PURWAKARTA ONLINE - Ketika buruh di berbagai daerah berharap mendapatkan upah yang lebih baik melalui kebijakan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Kota Cirebon justru melewatkan kesempatan itu.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang digelar 12 Desember 2024, tidak ada satu pun usulan terkait UMSK yang diajukan.
Kekecewaan Buruh
Ketua Exco Partai Buruh Kota Cirebon, Karsiman, menyayangkan situasi ini.
Menurutnya, ketidakhadiran usulan UMSK menunjukkan lemahnya perjuangan untuk kesejahteraan buruh.
"Kota Cirebon harusnya bisa seperti daerah lain yang sudah mengusulkan UMSK," kata Karsiman.
Baca Juga: Tragis! Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia Setelah Sempat Lemas di Tempat Tidur
Buruh berharap adanya UMSK agar sektor-sektor tertentu dapat memberikan upah yang lebih tinggi dibandingkan UMK.
Hal ini penting untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor strategis seperti pariwisata dan perdagangan.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja seharusnya menjadi dasar kuat bagi Dewan Pengupahan untuk mengajukan UMSK.
Aturan ini mengatur mekanisme kenaikan upah minimum, termasuk sektor-sektor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan UMSK.
Namun, dalam praktiknya, penerapan regulasi ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Tanpa adanya inisiatif dari salah satu pihak, kebijakan seperti UMSK sulit terwujud.
Artikel Terkait
Daftar UMSK Purwakarta 2025! Kebijakan Baru, Kekecewaan Lama
UMSK Purwakarta 2025, Solusi atau Polemik Baru?
UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Tetap Tidak Puas
UMSK Purwakarta 2025, Kenaikan Upah atau Formalitas?
UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Belum Puas!
Apa Bedanya UMK dan UMSK? Ini Penjelasan Lengkapnya!
UMK vs UMSK, Apa yang Harus Anda Ketahui?
Protes Damai di Batam, Buruh Desak Penetapan UMSK 2025
Serikat Pekerja Batam, UMSK 2025 Harus Segera Ditentukan
Konsolidasi Perdana 2025, FSPMI Bekasi Perjuangkan UMSK Kembali Hadir