PURWAKARTA ONLINE - Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kota Bekasi.
Mulai tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi resmi ditetapkan naik sebesar 6,5% menjadi Rp 5.690.752,95.
Angka ini menjadikan Kota Bekasi sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia, melampaui DKI Jakarta yang hanya mencapai Rp 5.397.761.
Baca Juga: UMK Bekasi 2025 Naik 6,5%, Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat
Sejak tahun 2024, Bekasi sudah memimpin dalam daftar UMK tertinggi.
Sebelumnya, posisi ini sempat dipegang oleh Kabupaten Karawang pada tahun 2023.
Dengan kenaikan ini, Kota Bekasi berhasil mempertahankan predikatnya sebagai daerah dengan upah paling kompetitif di tanah air.
Kenaikan UMK ini memberikan angin segar bagi para pekerja, terutama di sektor industri yang menjadi tulang punggung perekonomian Bekasi.
Baca Juga: Mengenal Bale Indung Rahayu, Wisata Budaya Modern di Purwakarta
Namun, ada tantangan tersendiri bagi pengusaha, yang harus menyesuaikan biaya operasional di tengah tekanan ekonomi global.***
Artikel Terkait
UPAH MINIMUM 2023 Telah Ditetapkan Kemnaker!
Organisasi Buruh Internasional, ILO catat penurunan mencolok dalam upah riil di seluruh dunia!
Buruh dan Petani Bersatu: Tuntutan Kenaikan Upah 15% Tahun 2024
Dampak Tingginya Upah Buruh, 4 Perusahaan Hengkang dari Purwakarta: PHK Massal Tak Terelakkan!
Aturan THR 2024: Sambut Hari Raya dengan Kejelasan Upah
Gaji KPPS Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, dan Upah yang Ditunggu
Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk Terima Bantuam Subsidi Upah
Kenaikan UMK Purwakarta 2025! Upah Minimum Kini Rp 4,7 Juta, Naik 6,5 Persen