UMK Bekasi 2025 Naik 6,5%, Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 14:22 WIB
UMK Bekasi 2025 naik 6,5% menjadi Rp 5.690.752,95, tertinggi di Jawa Barat. (Dok. Bank Indonesia)
UMK Bekasi 2025 naik 6,5% menjadi Rp 5.690.752,95, tertinggi di Jawa Barat. (Dok. Bank Indonesia)

PURWAKARTA ONLINE - Kabar gembira datang bagi para pekerja di Kota Bekasi.

Mulai tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi resmi naik sebesar 6,5 persen, menjadikannya yang tertinggi di Jawa Barat.

Dengan angka baru ini, UMK Bekasi mencapai Rp 5.690.752,95, mengungguli daerah-daerah lain seperti Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih menjadi tantangan global.

Namun, apa arti dari kenaikan ini bagi kesejahteraan pekerja dan dinamika ekonomi Bekasi secara keseluruhan?

Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Token Listrik 50 Persen di Tahun 2025

Bekasi Pimpin UMK Jawa Barat

Dengan UMK baru sebesar Rp 5.690.752,95, Bekasi meneguhkan posisinya sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.

Sebagai perbandingan, Karawang menempati posisi kedua dengan Rp 5.599.593,21, disusul oleh Kabupaten Bekasi di angka Rp 5.558.515,10.

Daerah lain seperti Depok dan Bogor juga mencatatkan angka yang cukup tinggi, masing-masing sebesar Rp 5.195.721,78 dan Rp 5.126.897,22.

Namun, beberapa wilayah seperti Kuningan, Pangandaran, dan Kota Banjar memiliki UMK terendah di kisaran Rp 2,2 juta.

Baca Juga: Prabu Siliwangi, Ikon Kerajaan Sunda yang Abadi

Dampak bagi Pekerja

Kenaikan UMK tentu menjadi kabar baik bagi para pekerja, khususnya mereka yang baru memasuki dunia kerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X