Namun, Purwakarta tetap mempertahankannya karena sudah diputuskan sebelum 2 November 2020.
“Kisruh seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Kita harus evaluasi total,” tambah Fuad.
Langkah Serikat Pekerja ke Depan
Fuad mengusulkan agar serikat pekerja segera membahas masalah ini dengan pejabat terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Purwakarta.
“Kita akan minta rapat dengan Kadis dan Komisi 4 untuk memastikan kebijakan tahun depan lebih adil,” ujarnya.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Parang Gombong di Purwakarta, Destinasi Wisata yang Bikin Candu
Pemerintah berharap kebijakan UMK dan UMSK 2025 dapat mendorong kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, ketidakpuasan dari serikat pekerja menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki untuk menciptakan kebijakan yang benar-benar berpihak pada semua pihak.***
Artikel Terkait
Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 di Awal 2025, Pertamina Buka Suara
UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan
UMSK Purwakarta 2025! Kebijakan Baru, Kritik Lama
Daftar UMSK Purwakarta 2025! Kebijakan Baru, Kekecewaan Lama
UMSK Purwakarta 2025, Solusi atau Polemik Baru?
UMK Bekasi 2025 Naik 6,5%, Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat
Dampak Kenaikan UMK Bekasi 2025, Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja?
UMK Kota Bekasi 2025 Tertinggi di Indonesia, Naik Jadi Rp 5.690.752
Daftar UMK Tertinggi di Indonesia 2025, Bekasi Unggul dan Purwakarta Bertahan
Persaingan UMK Bekasi, Karawang, dan Jakarta! Siapa yang Memimpin?