UMSK Purwakarta 2025! Kebijakan Baru, Kritik Lama

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 08:00 WIB
UMSK Purwakarta 2025 mencakup lima sektor utama dengan kenaikan 6,7%-7%. Serikat pekerja kritik kebijakan ini. (Freepik.com)
UMSK Purwakarta 2025 mencakup lima sektor utama dengan kenaikan 6,7%-7%. Serikat pekerja kritik kebijakan ini. (Freepik.com)

PURWAKARTA ONLINE - Selain UMK, Purwakarta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

UMSK mencakup lima sektor industri utama dengan rincian sebagai berikut:

- Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%).

- Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%).

- Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76 (naik 7%).

- Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76 (naik 7%).

- Sektor Padat Karya Multinasional Company: Rp4.801.252,46 (naik 6,7%).

Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan

Meskipun ada kenaikan, serikat pekerja menilai kebijakan ini tidak adil.

Ketua FSPMI Purwakarta, Fuad BM, menyebut aturan UMSK bias dan tidak jelas, terutama bagi karyawan dengan masa kerja nol tahun.

“Isi pasalnya bias dan tidak jelas. Pemerintah harus segera memperbaiki regulasi ini agar tidak merugikan pekerja,” ungkapnya.

Kritik Kenaikan Minim

Fuad juga mengkritik kenaikan UMSK yang hanya berkisar 0,2% hingga 0,5% di atas UMK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X