PURWAKARTA ONLINE - Polda Jawa Tengah resmi mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta.
Pencopotan ini merupakan langkah awal penegakan etik terkait kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang tewas di sebuah kos-hotel pada 17 November 2025.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, membenarkan pencopotan tersebut.
“Betul, sudah dicopot dari jabatannya. Ini bagian dari tindak lanjut dugaan pelanggaran berat kode etik,” ujarnya.
Baca Juga: Rekaman CCTV Ungkap Aktivitas Malam Terakhir AKBP Basuki dan Dosen UNTAG Dwinanda Levi
Setelah dicopot, Basuki dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jateng.
Ia juga langsung ditempatkan di tahanan khusus (patsus) sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Kombes Saiful Anwar, Kabid Propam Polda Jateng, menyebut AKBP Basuki diduga melanggar kode etik karena tinggal bersama korban selama dua tahun tanpa ikatan pernikahan.
“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” kata Saiful.
Baca Juga: Gus Yahya Masih Sah Pimpin PBNU: Surat Edaran Pemecatan Dinyatakan Tidak Valid oleh PBNU
Selain pelanggaran etik, kasus ini juga memiliki jalur pidana.
Polda Jateng menemukan unsur kelalaian yang berpotensi menjerat Basuki dengan Pasal 359 KUHP.
Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio menyebut kelalaian itu berkaitan dengan tindakan Basuki selama berada di kamar hingga membawa korban ke rumah sakit.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil laboratorium dari barang bukti seperti handphone, laptop, pakaian, seprai, selimut, obat-obatan, serta rekaman CCTV.