PURWAKARTA ONLINE - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya buka suara soal beredarnya Surat Edaran yang mengklaim bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Surat yang beredar itu menggunakan kop PBNU dan ditandatangani dua petinggi Syuriyah, namun langsung dibantah secara resmi oleh PBNU.
Melalui surat klarifikasi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025, PBNU menegaskan bahwa dokumen yang mengumumkan pemberhentian Gus Yahya tidak sah, tidak memenuhi prosedur organisasi, dan tidak mewakili keputusan resmi.
Surat Edaran Diduga Tak Penuhi Prosedur Administrasi PBNU
Surat Edaran yang memuat pernyataan bahwa Gus Yahya diberhentikan sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir.
Baca Juga: AKBP Basuki Dicopot Usai Kasus Kematian Dosen UNTAG Dwinanda, Polda Jateng Tegaskan Kode Etik
Namun, PBNU menyebut surat itu tidak memenuhi aturan formal. Dalam penjelasannya, PBNU menjabarkan beberapa alasan ketidaksahan dokumen tersebut.
Pertama, Surat Edaran resmi PBNU wajib ditandatangani empat unsur: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Dokumen yang beredar hanya ditandatangani dua pihak, sehingga otomatis tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025.
Kedua, setiap surat resmi PBNU harus memiliki stempel digital dengan QR Code Peruri, berada di kiri bawah dokumen, dan dilengkapi footer standar terkait verifikasi. Surat yang beredar tidak memiliki keduanya.
Baca Juga: Cegah Kejahatan Siber, BRI Gencarkan Edukasi Nasional Soal Keamanan Digital Nasabah
Ketiga, dokumen resmi PBNU tidak boleh memuat watermark “DRAFT”. Bila masih ada tanda tersebut, surat dianggap tidak final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
Hasil Verifikasi Digital: Nomor Dokumen Tidak Terdaftar
Selain persoalan tanda tangan dan stempel, PBNU juga menemukan kejanggalan pada sistem digital organisasi.
Artikel Terkait
Atlet Purwakarta Bawa Jawa Barat Juara Umum Kejurnas Orienteering 2025 dengan 5 Medali
Purwakarta Borong 5 Medali di Kejurnas Orienteering 2025, Ratu Ayu dan Bahar Dian Jadi Bintang Lomba
Ayu Raih Dua Emas dan Bahar Sumbang Perak, Bukti Pembinaan Atlet Muda Purwakarta Berjalan Baik
BRI Ingatkan Nasabah soal Ancaman Siber, Jangan Pernah Beri PIN dan OTP ke Siapa Pun
Cegah Kejahatan Siber, BRI Gencarkan Edukasi Nasional Soal Keamanan Digital Nasabah
Penyidik Dalami Barang Bukti Kamar 210 untuk Ungkap Kematian Dosen UNTAG Dwinanda Linchia Levi
AKBP Basuki Dicopot Usai Kasus Kematian Dosen UNTAG Dwinanda, Polda Jateng Tegaskan Kode Etik
Menuju Produksi Ayam Broiler Berkelanjutan: Integrasi Kesejahteraan Hewan, Lingkungan, dan Desain Sistem Berbasis Alam
Keluarga dan Kekasih Ammar Zoni Datangi LPSK, Ada Apa di Balik Permohonan Perlindungan Hukum Ini Ternyata Begini Faktanya
Pasar Dibuka! Tujuh Indikator Utama yang Patut Diperhatikan Sebelum Pasar Benar-benar Dibuka