Penyelidikan Kasus Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi: Labfor Turun Lagi, Saksi Bertambah, dan Bukti Digital Diurai

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 14:25 WIB
Polda Jateng kembali ke TKP, memeriksa saksi tambahan, dan mengurai bukti digital terkait kematian Dwinanda Linchia Levi. (Dok. Istimewa)
Polda Jateng kembali ke TKP, memeriksa saksi tambahan, dan mengurai bukti digital terkait kematian Dwinanda Linchia Levi. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Penyelidikan kematian Dwinanda Linchia Levi (35) memasuki fase krusial.

Setelah sepekan berlalu, Polda Jawa Tengah kembali mengerahkan tim gabungan Ditreskrimum dan Labfor ke lokasi kejadian di Gajahmungkur, Semarang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada detail yang terlewat.

Tim bekerja berjam-jam, menyisir ulang kamar kostel tempat Levi ditemukan meninggal dalam keadaan tanpa busana pada 17 November 2025.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Purwakarta 2025, Pertanyaan Banyak Pelamar

Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap barang-barang pribadi, obat-obatan, dan perangkat komunikasi.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa semua barang relevan sudah diamankan.

“Semua bukti terkait kejadian sudah kami ambil. Ada obat-obatan, ada barang lainnya. Semuanya akan dicek secara forensik,” ujarnya.

Selain bukti fisik, penyidik mempercepat langkah pada lini digital.

Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap Penyesalan Terbesar Bersama Sule dan Sisi yang Jarang Ia Ceritakan

Telepon genggam, laptop, dan perangkat elektronik milik Levi serta AKBP Basuki kini diperiksa untuk menelusuri jejak komunikasi, percakapan terakhir, hingga lokasi terakhir yang terekam perangkat.

Pemeriksaan saksi juga bertambah.

Polisi memanggil kembali beberapa orang yang diduga mengetahui hubungan dekat antara Levi dan Basuki, serta beberapa rekan Levi di kampus.

Meski langkah penyelidikan semakin intens, Polda Jateng belum menarik kesimpulan soal dugaan tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polda jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X