AKBP Basuki Dicopot Usai Kasus Kematian Dosen UNTAG Dwinanda, Polda Jateng Tegaskan Kode Etik

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 11:00 WIB
Kasus kematian Dosen UNTAG Semarang, Dwinanda Linchia Levi jadi sorotan utama, perwira polisi AKBP Basuki jadi saksi kunci.  (Dok. Istimewa)
Kasus kematian Dosen UNTAG Semarang, Dwinanda Linchia Levi jadi sorotan utama, perwira polisi AKBP Basuki jadi saksi kunci. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Polda Jawa Tengah resmi mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta.

Keputusan ini diambil setelah muncul dugaan kuat bahwa perwira menengah itu melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Pencopotan dilakukan pada Senin (24/11/2025) dan menjadi langkah awal dalam pemeriksaan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Dua Tahun Tinggal Bersama

Dari pemeriksaan Propam, terungkap bahwa Basuki telah tinggal satu atap dengan Dwinanda selama dua tahun di kos-hotel tempat korban ditemukan meninggal.

Baca Juga: Keluarga dan Kekasih Ammar Zoni Datangi LPSK, Ada Apa di Balik Permohonan Perlindungan Hukum Ini Ternyata Begini Faktanya

Meski begitu, Basuki masih tercatat pulang ke rumahnya di Kecamatan Tembalang, tempat istri sahnya tinggal.

“AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ungkap Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).

Dipatsus Hingga 8 Desember

Sebagai bagian dari pemeriksaan etik, Basuki kini menjalani penempatan khusus (patsus) sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penempatan ini bertujuan memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan profesional dan transparan,” kata Saiful.

Baca Juga: Menuju Produksi Ayam Broiler Berkelanjutan: Integrasi Kesejahteraan Hewan, Lingkungan, dan Desain Sistem Berbasis Alam

Jabatan Kosong

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X