PURWAKARTA ONLINE – Kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21), karyawati minimarket asal Karawang, kembali jadi sorotan publik.
Polres Purwakarta resmi menetapkan Heryanto (27), rekan kerja korban, sebagai tersangka utama dengan ancaman hukuman mati.
Pembunuhan Berencana Disertai Kekerasan Seksual
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menegaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar spontanitas.
Pelaku merencanakan segalanya dengan matang — dari rayuan, kekerasan, hingga upaya menghapus jejak.
“Pelaku memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Di rumahnya, ia melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban meninggal dunia,” ujar AKP Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).
Rumah yang dijadikan lokasi pembunuhan berada di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membungkus jasad Dina dengan kardus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke Sungai Citarum dari Jembatan Merah, Jatiluhur.
Baca Juga: Lionel Messi Rebut Sepatu Emas MLS 2025! Pecahkan Rekor 50 Gol Tercepat di Amerika
Jasad Ditemukan di Karawang
Jasad Dina ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (7/10/2025), di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang.
Penemuan itu sontak menggemparkan warga dua kabupaten: Purwakarta dan Karawang.
Motif Pelaku: Nafsu dan Dendam Ekonomi
Penyidik menemukan dua motif utama di balik pembunuhan ini: nafsu dan uang.
Heryanto sempat meminjam Rp1,5 juta dari korban, namun Dina menolak datang langsung dan memilih transfer.
Namun pelaku memaksa.
Menurut Yayah (53), ibu korban, Dina akhirnya dipaksa datang ke rumah Heryanto.