Kasus Dina Oktaviani, Pembunuhan Keji di Purwakarta: Polisi Ungkap Fakta Mengerikan dan Ancaman Hukuman Mati!

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Fakta baru pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta terungkap. Heryanto, rekan kerja korban, lakukan aksi keji karena hasrat gelap dan buang jasad ke Sungai Citarum. (Dok. Polres Purwakarta)
Fakta baru pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta terungkap. Heryanto, rekan kerja korban, lakukan aksi keji karena hasrat gelap dan buang jasad ke Sungai Citarum. (Dok. Polres Purwakarta)

Ancaman Hukuman: 20 Tahun, Seumur Hidup, atau Mati

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun, maksimal hukuman mati,” tegas AKP Uyun.

Sementara itu, dua rekan pelaku masih diperiksa terkait perannya dalam pembuangan jasad.

Tagar #KeadilanUntukDina Menggema

Kasus ini menimbulkan gelombang emosi besar di masyarakat.

Tagar #KeadilanUntukDina ramai di media sosial, dengan tuntutan agar pelaku dihukum mati.

Publik menilai, hukuman seumur hidup pun tak cukup untuk kejahatan sekeji ini.

Keluarga korban hanya berharap proses hukum berjalan cepat dan adil.

“Kami cuma ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai ada lagi perempuan jadi korban,” kata Yayah menahan air mata.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta: Heryanto Terancam Hukuman Mati!

Tragedi yang Mengguncang Nurani

Kasus pembunuhan Dina Oktaviani menjadi peringatan keras bagi masyarakat.

Bahwa kejahatan bisa muncul dari orang yang dikenal dan dipercaya.

Polisi kini fokus memastikan semua pelaku benar-benar dihukum setimpal.

Dan publik menanti — apakah keadilan akan berpihak pada korban yang tak lagi bisa bersuara?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X