Dibuang ke Sungai Citarum
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Heryanto menyusun rencana untuk menghilangkan jejak.
Ia menyewa mobil dan meminta bantuan dua temannya untuk membuang sesuatu yang disebutnya “bangkai babi”.
Malam itu, sekitar pukul 00.00 WIB, mobil berhenti di tengah Jembatan Merah, kawasan Waduk Jatiluhur, Desa Jatimekar, Purwakarta.
Di sanalah pelaku membuang kardus berisi jasad Dina ke aliran Sungai Citarum yang deras.
“Lokasi pembuangan ini berjarak sekitar 22 kilometer dari rumah pelaku. Arus sungai cukup deras dan mengarah hingga wilayah Karawang,” ujar AKP Uyun.
Penemuan Mayat di Karawang
Selasa pagi (7/10/2025), warga Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, digegerkan penemuan mayat perempuan tanpa busana mengambang di sungai.
Polisi yang datang ke lokasi segera melakukan identifikasi.
Hasilnya, korban diketahui bernama Dina Oktaviani, karyawati minimarket di Rest Area KM 72A Tol Cipularang.
Tim Resmob Polda Jabar bersama Polres Karawang langsung bergerak cepat.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerja korban.
Heryanto pasrah tanpa perlawanan.
Ia mengakui seluruh perbuatannya.
Baca Juga: Travel Daytrans Tabrak Dump Truck di Tol Cipularang Purwakarta, Satu Tewas dan Sembilan Luka
Motif dan Hukuman Menanti
Dalam pengakuannya, Heryanto mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan kehilangan kendali atas nafsunya.
Ia kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Namun, polisi juga tengah mendalami kemungkinan pasal tambahan terkait kekerasan seksual dan perampasan.