KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang: Harta Rp79 Miliar, Garasi Mobil Mewah Jadi Sorotan Publik

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 11:45 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK. Harta Rp79 miliar dan isi garasi mobil mewah kini jadi perhatian publik. (Dok. Istimewa)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK. Harta Rp79 miliar dan isi garasi mobil mewah kini jadi perhatian publik. (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Sri Jaya Midan Jadi Sekda, Om Zein Pastikan Semua Jabatan ASN Purwakarta Terisi Pekan Ini

Hanya dua bidang tanah dan bangunan yang berstatus hasil kepemilikan sendiri.

Setelah aset properti, alat transportasi dan mesin menjadi komponen kekayaan terbesar kedua.

Nilainya mencapai Rp2,45 miliar. Dari sinilah publik mulai menyoroti isi garasi Bupati Bekasi.

Dalam LHKPN, Ade tercatat memiliki tiga unit mobil dengan status kepemilikan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Resbob Minta Maaf, Tapi Proses Hukum Jalan Terus: Ini Sikap Polisi dan Tokoh Jawa Barat

Mobil pertama adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar tahun 2021 dengan nilai Rp400 juta.

Mobil ini tercatat sebagai hadiah. Kedua, ada Jeep Wrangler 3.8 L tahun 2011 senilai Rp650 juta yang berstatus warisan.

Yang paling mencuri perhatian adalah mobil ketiga, Ford Mustang 2.3 tahun 2022, dengan nilai fantastis mencapai Rp1,4 miliar dan tercatat sebagai hasil sendiri.

Selain itu, Ade juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp43,09 juta.

Baca Juga: Inilah 4 Saham yang Menghasilkan Uang Setiap Kali Anda Klik Beli, Mesin Sunyi Pasar Modal India

Sementara kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp147.959.653.

Data ini menjadi sorotan karena muncul bersamaan dengan kasus OTT yang sedang ditangani KPK, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan harta tersebut dengan perkara hukum yang berjalan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti meski kepala daerah tengah menghadapi proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X