Kuasa Hukum Dosen Dwinanda Yakini AKBP Basuki Segera Jadi Tersangka Usai Dua Bukti Kunci Terungkap

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 07:05 WIB
Kuasa hukum keluarga dosen Dwinanda yakin AKBP Basuki segera jadi tersangka setelah dua alat bukti penting ditemukan polisi. (Dok. Istimewa)
Kuasa hukum keluarga dosen Dwinanda yakin AKBP Basuki segera jadi tersangka setelah dua alat bukti penting ditemukan polisi. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Kuasa hukum keluarga Dwinanda Linchia Levi, Zainal Abidin Petir, meyakini penyidik Polda Jawa Tengah segera menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka.

Keyakinan itu muncul setelah penyidik mengantongi dua alat bukti penting terkait kematian tragis dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tersebut.

Menurut Zainal Petir, bukti pertama adalah rekaman CCTV kos-hotel tempat Dwinanda ditemukan tewas.

Bukti kedua belum dirinci secara lengkap, namun disebut cukup kuat untuk menaikkan status hukum AKBP Basuki.

Baca Juga: Raksasa EV Menang! Ternyata Ini Alasan Sona Comstar Melaju Kencang Saat Perusahaan Lain Sibuk Berteriak

“Artinya sudah ada calon tersangka. Siapa lagi kalau bukan AKBP B,” kata Zainal Petir kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Ia menyebut rekaman CCTV memperlihatkan AKBP Basuki keluar masuk kamar 210 lebih dari lima kali pada malam kejadian.

Dalam rekaman itu, Basuki tampak kebingungan sekitar pukul 03.00 WIB, beberapa jam sebelum ia melaporkan kematian Dwinanda ke polisi.

“Apakah saat itu Doktor Levi sudah meninggal atau masih kritis? Ini perlu didalami penyidik,” tegasnya.

Baca Juga: Dua Saham Mikrokap Vijay Kedia yang Mendekati Level Terendah 52 Minggu dan Masih Ia Pertahankan

Selain rekaman CCTV, hasil autopsi disebut akan menjadi penentu arah penyidikan.

Zainal juga menilai AKBP Basuki berpotensi dijatuhi sanksi etik berat hingga pemecatan, menunggu persetujuan Kapolda Jateng.

Sebelumnya, Polda Jateng menyatakan menemukan unsur kelalaian dalam kasus ini.

Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio menyebut AKBP Basuki berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X