Hasil Autopsi Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi: Polisi Masih Bungkam, Fakta Baru di TKP Mulai Terungkap

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 12:25 WIB
Polisi masih menunggu hasil tertulis autopsi Dwinanda. Barang bukti baru dan kejanggalan waktu pelaporan ikut disorot. (Dok. Istimewa)
Polisi masih menunggu hasil tertulis autopsi Dwinanda. Barang bukti baru dan kejanggalan waktu pelaporan ikut disorot. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, memasuki pekan pertama penyelidikan.

Namun hingga kini Polda Jawa Tengah belum merilis hasil autopsi resminya.

Pertanyaan besar pun bermunculan: apa yang sebenarnya terjadi di kamar kostel Gajahmungkur pada Senin pagi, 17 November 2025?

Polda Jateng memastikan autopsi sudah selesai dilakukan sejak 19 November, tetapi laporan tertulis dari dokter forensik belum diterima penyidik.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Purwakarta 2025, Pertanyaan Banyak Pelamar

Karena itu, hasil final belum bisa diumumkan ke publik.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyidik tetap menunggu laporan resmi agar setiap data bisa dipahami dengan akurat dan ilmiah.

“Hasil otopsi akan disampaikan langsung oleh dokter forensik. Kita tunggu proses resminya,” kata Artanto.

Meski demikian, beberapa temuan awal sudah diamankan dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Alyssa Daguise Umumkan Kehamilan, Maia Estianty dan Mulan Jameela Bereaksi Tak Terduga dalam Vlog Al Ghazali

Tim olah TKP menyita baju AKBP Basuki, baju milik Levi, seprai, selimut, serta sejumlah obat-obatan yang ditemukan di kamar tersebut.

Sebagian barang bukti telah dibawa ke laboratorium forensik untuk diuji, termasuk memastikan apakah obat-obatan itu sesuai resep atau justru tanpa resep.

Langkah ini penting karena polisi mencoba menyusun ulang kronologi peristiwa selama beberapa jam terakhir sebelum Levi ditemukan tak bernyawa.

Ia ditemukan dalam keadaan tanpa busana sekitar pukul 05.30 WIB oleh AKBP Basuki, perwira menengah Polda Jateng yang tinggal di kamar yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X