Hapus Foto dan Ubah Pengakuan, Tingkah Mencurigakan AKBP Basuki Disorot dalam Kasus Levi

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 14:11 WIB
Tingkah AKBP Basuki dianggap janggal: hapus foto, ubah pengakuan, dan tinggal satu atap dengan Levi. Publik tuntut transparansi. (Dok. Istimewa)
Tingkah AKBP Basuki dianggap janggal: hapus foto, ubah pengakuan, dan tinggal satu atap dengan Levi. Publik tuntut transparansi. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Kematian Dwinanda Linchia Levi tak hanya menyisakan duka. Kasus ini berubah menjadi teka-teki besar sejak perwira polisi berpangkat AKBP yang berada di kamar yang sama menunjukkan banyak perilaku yang dianggap janggal.

Salah satunya, menghapus foto jenazah yang ia kirim sendiri.

Pengakuan berubah-ubah sejak awal penyelidikan

Pada awal kasus, AKBP Basuki mengaku tidak memiliki hubungan asmara dengan Levi. Ia bahkan menyebut dirinya “sudah tua” sehingga mustahil terlibat hubungan tersebut.

Namun saat diperiksa Bidpropam, ia justru mengakui telah menjalin hubungan dan tinggal serumah dengan Levi sejak 2020. Pengakuan ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Basuki bahkan memasukkan Levi ke dalam satu KK miliknya dengan status “keluarga lain”.

Hapus foto jenazah: titik curiga paling kuat

Bagi keluarga, tindakan Basuki menghapus foto jenazah yang ia kirim ke kerabat korban adalah titik paling mencurigakan.

Foto itu hanya sempat dilihat sekilas. Di situ terlihat ada darah di perut dan paha korban. Tapi dengan cepat foto itu menghilang, seolah tidak pernah dikirim.

“Dari situ jelas ada yang janggal,” kata Fian, kakak korban.

Keluarga menilai, jika Basuki benar ingin membantu, seharusnya foto tersebut menjadi bukti penting, bukan malah dihapus.

Pelanggaran etik berat, ancaman pemecatan

Kasus ini membuat Basuki dikenakan penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidpropam. Ia terbukti tinggal satu atap dengan korban tanpa ikatan pernikahan, suatu pelanggaran etik berat.

Sanksi terberat yang menantinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X