AKBP Basuki Terancam Dipecat Polri, Pelanggaran Berat dalam Kasus Kematian Janggal Dosen Untag Dwinanda Levi

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 11:05 WIB
AKBP Basuki (baju kuning) ditahan Propam Jateng. Kasus kematian dosen Untag Levi makin janggal. AKBP Basuki terancam dipecat, publik menuntut transparansi penyelidikan.  (Dok. Istimewa)
AKBP Basuki (baju kuning) ditahan Propam Jateng. Kasus kematian dosen Untag Levi makin janggal. AKBP Basuki terancam dipecat, publik menuntut transparansi penyelidikan. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, terus menyisakan tanda tanya.

Ia ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kostel kawasan Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025) dini hari.

Polisi menyebut korban diduga meninggal karena sakit.

Namun sorotan publik berubah tajam setelah AKBP Basuki, orang yang berada di kamar saat kejadian, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Basuki Terancam Dipecat Setelah Pelanggaran Berat Terbongkar

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa AKBP Basuki telah dipatsus selama 20 hari akibat pelanggaran etik yang masuk kategori berat.

Baca Juga: Hubungan Gelap AKBP Basuki dan Dwinanda Levi, Fakta Satu Atap yang Terungkap ke Publik

Pelanggaran tersebut bukan hanya administratif, tetapi menyangkut perilaku pribadi, tinggal satu atap dengan korban tanpa ikatan perkawinan sah.

“Ancaman terberat adalah PTDH, dan itu sedang dipertimbangkan dalam sidang kode etik,” ujar Artanto.

Fakta bahwa Basuki sudah tinggal bersama Levi sejak 2020 membuat publik semakin heran.

Sebab pada awal pemeriksaan, Basuki membantah memiliki hubungan asmara.

Namun kepada Bidpropam, ia akhirnya mengakui menjalin hubungan asmara selama lima tahun.

Baca Juga: 8 Fakta Baru Ubah Arah Penyelidikan, Pasca Pengakuan Mengejutkan AKBP Basuki, Rekonstruksi Ulang Kasus Kematian Dosen UNTAG Dwinanda Levi

Keluarga Kaget Soal Kartu Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X