Kronologi Kematian Janggal Dosen UNTAG Dwinanda Levi di Hotel Semarang, Polisi Dalami Peran AKBP B

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 07:07 WIB
Kronologi lengkap kematian dosen UNTAG Dwinanda Linchia Levi di hotel Semarang dan pemeriksaan AKBP B yang jadi saksi kunci. (Dok. Istimewa)
Kronologi lengkap kematian dosen UNTAG Dwinanda Linchia Levi di hotel Semarang dan pemeriksaan AKBP B yang jadi saksi kunci. (Dok. Istimewa)

Kasus ini membuat mahasiswa dan alumni Untag Semarang bergerak. Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag, Jansen Henry Kurniawan, menyebut ada kejanggalan yang perlu dituntaskan secara objektif.

“Menurut kami ini janggal. Ada polisi bagian Dalmas yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana berada dalam satu kamar,” ujar Jansen.

Mahasiswa juga mempertanyakan mengapa korban ditemukan tanpa busana, serta adanya dugaan jeda waktu panjang antara aktivitas terakhir korban hingga ia ditemukan tak bernyawa.

Penyelidikan Polisi Masih Berjalan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan seluruh proses tengah berlangsung dan polisi meminta publik bersabar.

“Kami sedang berproses. Semua temuan akan disampaikan secara resmi berdasarkan bukti,” ujarnya.

Propam Polda Jateng juga ikut memeriksa AKBP Basuki secara internal.

Kabid Propam, Kombes Saiful, menegaskan, “Tidak usah khawatir. Kami bekerja sesuai aturan dan ini butuh waktu.”

Jejak Akademik Levi: Dosen Muda Berprestasi

Kepergian Levi meninggalkan duka mendalam. Ia dikenal sebagai akademisi muda dengan produktivitas tinggi. Menyelesaikan S2 di Unsoed dan S3 di Undip, ia aktif menerbitkan riset hukum di Google Scholar pada periode 2022–2024.

Mahasiswa mengenalnya sebagai dosen yang hangat, gemar berdiskusi, dan dekat dengan dunia akademik.

Menunggu Hasil Autopsi dan Rekonstruksi

Hingga kini, penyebab pasti kematian belum diumumkan. Polisi juga tengah menelusuri CCTV, timeline perjalanan korban, dan memeriksa semua saksi termasuk pihak hotel.

Kasus ini diprediksi masih akan menarik perhatian publik hingga hasil autopsi dan gelar perkara dipaparkan secara resmi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X