Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbud Ristek: Sudah Naik Penyidikan dan Siap Dilimpahkan ke Kejagung

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 20:00 WIB
Kasus Pengadaan Google Cloud Jadi Babak Baru di Skandal Korupsi Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim. (Foto: Instagram.com/@nadiem_makarim_)
Kasus Pengadaan Google Cloud Jadi Babak Baru di Skandal Korupsi Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim. (Foto: Instagram.com/@nadiem_makarim_)

PURWAKARTA ONLINE – Penanganan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memasuki fase baru.

KPK memastikan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Berkasnya tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan adanya irisan kuat antara perkara Google Cloud dan skandal pengadaan Chromebook yang lebih dulu ditangani Kejagung.

“Seingat saya, proses pelimpahan dalam bentuk pelimpahan penyidikan yang sudah dilakukan KPK,” ujar Setyo di Bogor, Rabu, 19 November 2025.

Terkait dengan Kasus Chromebook

Setyo menyebut dugaan korupsi Google Cloud merupakan satu rangkaian dengan pengadaan Chromebook.

“Kami juga ada dari awal. Satu kesatuan antara Google Cloud dan Google Chrome. Prosesnya sama,” katanya.

KPK dan Kejagung disebut telah sepakat membagi penanganan.

Google Cloud diarahkan untuk ditangani Kejagung agar tidak terjadi tumpang tindih proses hukum.

Baca Juga: Adian Napitupulu Ungkap Alasan Anak Muda Gemar Thrifting: Bentuk Perlawanan terhadap Krisis Air Bersih dan Polusi Tekstil

Calon Tersangka Diduga Sama

Setyo menegaskan, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam Google Cloud hampir identik dengan para tersangka dan saksi di kasus Chromebook.

Termasuk nama-nama yang menyeret mantan Mendikbud, Nadiem Makarim.

“Pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban sama. Makanya sudah dikoordinasikan,” tegasnya.

KPK memastikan, kasus Google Cloud masih dalam penyelidikan internal sebelum resmi dilimpahkan saat penyidikan Kejagung berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X