Baca Juga: Prabu Siliwangi: Tokoh Nyata, Mitos, atau Jembatan Sejarah Sunda dan Islam?
Ancaman hukumannya mencapai 16 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi lewat media sosial.
“Jangan mudah percaya pada orang baru dikenal di dunia maya. Banyak kasus berawal dari sana,” pesannya.***
Artikel Terkait
Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga Purwakarta, Ditemukan di Teras Rumah Kosong!
Petani Purwakarta Gotong Royong Siapkan Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025, Siap Sambut Tamu dari Seluruh Jawa Barat
Purwakarta Siap Sambut Gubernur Dedi Mulyadi di Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025, Petani Antusias!
Disabilitas Purwakarta Koma Usai Dihakimi Massa di Karawang, Kini Justru Dituduh Mencuri
Disabilitas Purwakarta Koma, Pemerintah Diminta Tegas Usut Kasus Penghakiman Massa Karawang
Temuan BPK: Dana BOS Purwakarta Rp 2,2 M Diduga Tidak Sesuai Realisasi di 10 SMPN
Aktivis Desak Kejari Usut Dana BOS Purwakarta Rp 2,2 M: Ini Kejahatan Terencana
Juknis Dana BOS 2025 Ditegaskan, Temuan Rp 2,2 M di Purwakarta Jadi Alarm Pengawasan
BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS di 10 SMPN Purwakarta, Nilai Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
Tragis di Purwakarta: Siswi SMP Dibunuh Mahasiswa yang Baru Dikenalnya Lewat Medsos, Polisi Bongkar Motif Sadis!