Mahasiswi Purwakarta Tega Bunuh Siswi SMP yang Baru Dikenal Lewat Medsos, Ini Kronologinya

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 06:00 WIB
Konferensi pers Polres Purwakarta (Senin, 10/11/2025), Polisi ungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan siswi SMP di Purwakarta oleh mahasiswa yang baru dikenalnya lewat media sosial. (Dok. Polres Purwakarta)
Konferensi pers Polres Purwakarta (Senin, 10/11/2025), Polisi ungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan siswi SMP di Purwakarta oleh mahasiswa yang baru dikenalnya lewat media sosial. (Dok. Polres Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus kekerasan seksual berujung pembunuhan kembali mengguncang Kabupaten Purwakarta.

Seorang siswi SMP berusia 15 tahun ditemukan tewas di aliran irigasi Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan oleh seorang mahasiswa berinisial A (23).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan kronologi peristiwa itu dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2025. Dari obrolan singkat, keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat sore, 17 Oktober 2025.

Baca Juga: Tragis di Purwakarta: Siswi SMP Dibunuh Mahasiswa yang Baru Dikenalnya Lewat Medsos, Polisi Bongkar Motif Sadis!

“Pelaku menjemput korban di dekat rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, lalu membawanya ke rumah di wilayah Kecamatan Plered,” ujar Kapolres.

Di rumah itulah, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim.

Korban menolak, hingga pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyembunyikan jasad korban hingga dini hari.

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp147 Triliun ke 3,2 Juta Debitur, Bukti Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas

Sekitar pukul 01.00 WIB, ia menyeret dan membuang jasad ke saluran air sekitar 30 meter dari rumahnya.

Keesokan harinya, warga Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, dikejutkan dengan penemuan jasad remaja perempuan mengambang di saluran air.

Polisi memastikan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang menghambat jalan napas.

Pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dalam KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X