Tragis di Purwakarta: Siswi SMP Dibunuh Mahasiswa yang Baru Dikenalnya Lewat Medsos, Polisi Bongkar Motif Sadis!

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 14:43 WIB
Konferensi pers Polres Purwakarta kemarin, Selasa (10/11/2025). Siswi SMP di Purwakarta jadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan oleh mahasiswa yang baru dikenalnya lewat media sosial. Polisi ungkap kronologi lengkapnya. (Dok. Polres Purwakarta)
Konferensi pers Polres Purwakarta kemarin, Selasa (10/11/2025). Siswi SMP di Purwakarta jadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan oleh mahasiswa yang baru dikenalnya lewat media sosial. Polisi ungkap kronologi lengkapnya. (Dok. Polres Purwakarta)

Upaya Menyembunyikan Kejahatan

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku sempat menyembunyikan jasad Jesika di kamarnya hingga dini hari agar tidak diketahui orang tuanya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku menyeret tubuh korban dan membuangnya ke saluran air berjarak 30 meter dari rumahnya.

Baca Juga: Lucho Guaycochea Kena Sanksi Tambahan dari Komdis PSSI, PERSIB Tetap Hormati Keputusan

Keesokan harinya, Sabtu (18/10/2025), warga Kampung Bojongloa dikejutkan oleh penemuan mayat gadis muda yang mengambang di sungai.

Polisi yang datang ke lokasi memastikan korban tewas sebelum dibuang.

Polisi Tangkap Pelaku di Lokasi yang Sama

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan olah TKP, tim Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku di wilayah Gandasoli, tak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, hasil autopsi dan bukti digital menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2025, Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk 10 Tokoh dari Gus Dur, Marsinah, hingga Soeharto

“Luka pada leher korban dan kondisi tubuhnya menguatkan dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa Politeknik Purwakarta itu mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.

Namun, polisi menegaskan, penyesalan itu tak menghapus fakta bahwa perbuatannya termasuk kejahatan berat terhadap anak di bawah umur.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 16 Tahun Penjara

Polisi menjerat A dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X