- Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan j UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak;
- Pasal 338, 351 ayat (3), 365 ayat (3), dan 362 KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian, dan kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara,” ujar Kapolres menegaskan.
Peringatan untuk Warga: Waspada Pergaulan Dunia Maya
AKP Uyun menilai, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para remaja.
Dalam tiga bulan terakhir, tercatat sudah tiga kasus kekerasan terhadap perempuan di Purwakarta.
“Sebelumnya ada pembunuhan pengusaha dimsum oleh asisten rumah tangga, dan pembunuhan karyawan minimarket oleh atasannya. Polanya sama, pelaku dan korban saling mengenal,” jelasnya.
Baca Juga: Jesika Purwakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pembunuhan atau Murni Kecelakaan?
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam berinteraksi di dunia maya.
“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal lewat media sosial. Batasi pergaulan dengan lawan jenis agar tidak disalahgunakan,” tegas Uyun.
Amarah Masyarakat
Kasus pembunuhan Jesika tak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tapi juga memantik kemarahan warga Purwakarta.
Tagar #KeadilanUntukJesika mulai ramai di media sosial, menyerukan hukuman berat bagi pelaku.
Baca Juga: Tragedi Dina Oktaviani Dibunuh Atasannya Sendiri: Motif Heryanto, Antara Cinta, Obsesi, dan Nafsu
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk aktivis perlindungan anak yang mendesak aparat menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan memperkuat edukasi keamanan digital di sekolah-sekolah***
Artikel Terkait
Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025 di Purwakarta, Ribuan Petani Bakal Tumpah Ruah di Kiarapedes
Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga Purwakarta, Ditemukan di Teras Rumah Kosong!
Petani Purwakarta Gotong Royong Siapkan Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025, Siap Sambut Tamu dari Seluruh Jawa Barat
Purwakarta Siap Sambut Gubernur Dedi Mulyadi di Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025, Petani Antusias!
Disabilitas Purwakarta Koma Usai Dihakimi Massa di Karawang, Kini Justru Dituduh Mencuri
Disabilitas Purwakarta Koma, Pemerintah Diminta Tegas Usut Kasus Penghakiman Massa Karawang
Temuan BPK: Dana BOS Purwakarta Rp 2,2 M Diduga Tidak Sesuai Realisasi di 10 SMPN
Aktivis Desak Kejari Usut Dana BOS Purwakarta Rp 2,2 M: Ini Kejahatan Terencana
Juknis Dana BOS 2025 Ditegaskan, Temuan Rp 2,2 M di Purwakarta Jadi Alarm Pengawasan
BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS di 10 SMPN Purwakarta, Nilai Kerugian Capai Rp2,2 Miliar