Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Jesika! Kronologi Lengkap Penemuan Jasad Siswi SMP di Purwakarta

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:35 WIB
Jesika, siswi SMP asal Purwakarta yang dikenal rajin mengaji, ditemukan tewas di sungai. Polisi tangkap pelaku bernama Ardiayana Akmal. (Dok. Istimewa)
Jesika, siswi SMP asal Purwakarta yang dikenal rajin mengaji, ditemukan tewas di sungai. Polisi tangkap pelaku bernama Ardiayana Akmal. (Dok. Istimewa)

Purwakarta Online – Kasus kematian tragis Jesika (15), siswi SMP asal Purwakarta, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah tiga hari penyelidikan intensif, Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan bernama Ardiayana Akmal (23).

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Gandasoli, Kecamatan Plered, Purwakarta.

Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi penemuan jasad korban.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, membenarkan keberhasilan timnya dalam menangkap pelaku.

“Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Gandasoli, tak jauh dari lokasi penemuan jenazah,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Purwakarta.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk diperiksa secara intensif.

Saat dibawa polisi, pelaku tampak tertunduk dengan tangan diborgol plastik.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Jesika Ditangkap! Kasus Kematian Siswi SMP Purwakarta Mulai Terungkap

Hasil Penyelidikan Polisi Purwakarta

Menurut AKP Uyun, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Plered.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

“Dari hasil autopsi dan pemeriksaan saksi, kuat dugaan bahwa kematian korban bukan karena faktor alami,” jelas Uyun.

Meski pelaku sudah ditangkap, polisi masih mendalami motif pembunuhan dan kemungkinan adanya kekerasan seksual sebelum korban dibunuh.

“Kami masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap fakta hukum yang lengkap,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X