trending

Oknum Anggota Polisi Terlibat TPPO Ginjal Terancam PTDH, Kabid Propam Polda Metro Jaya Segera Sidang Kode Etik

Senin, 31 Juli 2023 | 16:32 WIB
Beroperasi sejak tahun 2019, Anggota Polri berinisial Aipda M dibayar Rp 612 juta dari hasil bisnis haram TPPO Sindikat Internasional Jual Ginjal Lintas Negara ke Myanmar dan Kamboja. || Foto: Istimewa.

PurwakartaOnline.com - Seorang oknum anggota polisi berinisial Aipda M dari Polres Metro Bekasi Kota terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Bekasi-Kamboja.

Akibat perbuatannya, Aipda M kini terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaannya.

Kabar ini diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra, yang menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda M.

Baca Juga: Bupati Bandung Akan Mendorong Rancangan Perda Anti LGBT Berdasarkan Fatwa MUI

"Segera mungkin. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin," ujar Nursyah dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (31/7/2023).

Dalam kasus ini, Aipda M diduga terlibat dalam upaya menghilangkan jejak para tersangka dan merintangi penyidikan setelah kasus TPPO ginjal terungkap oleh pihak kepolisian.

Diketahui, oknum polisi tersebut membantu para pelaku dengan cara membuang ponsel, menghapus data, dan berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: Edukasi Mobil Lubricants ExxonMobil untuk Industri Manufaktur di Batam, Kepulauan Riau

Atas perannya dalam kasus ini, Aipda M bahkan menerima uang suap sebesar Rp 612 juta.

Nursyah juga menambahkan bahwa pihaknya telah merencanakan sidang Kode Etik Profesi Polri ini dalam dua minggu ke depan.

Ia berharap agar seluruh anggota Polri menaati Kode Etik Profesi dengan sungguh-sungguh, karena tak ada toleransi apabila terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga: BMW Siapkan Kejutan di GIIAS 2023: Kendaraan Listrik dan Hybrid Akan Hadir di Indonesia

"No tolerance. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH," tegasnya.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat polisi seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini