Pengakuan Kepala Basarnas yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap!

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 16:03 WIB
Kepala Basarnas Henri Alfiandi diketahui memiliki sebuah Pesawat Terbang. (dok basarnas.go.id)
Kepala Basarnas Henri Alfiandi diketahui memiliki sebuah Pesawat Terbang. (dok basarnas.go.id)

PurwakartaOnline.com - Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Henri Alfiandi, telah menarik perhatian publik.

Saat ini, dirinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun mengakui bahwa proses hukum berlaku baginya, Henri menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Binaragawan Justin Vicky Saat Latihan Angkat Beban di Bali

Pada Kamis, 27 Juli 2023, Henri Alfiandi mengutarakan pandangannya kepada wartawan melalui pesan singkat.

"Ya, diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," ucapnya.

Pernyataan ini menunjukkan rasa keberatannya terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka, mengingat latar belakangnya sebagai seorang perwira tinggi di Angkatan Udara dengan pangkat Marsekal Madya (Marsdya).

Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap: Siap Bertanggung Jawab atas Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

Terkait dengan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya di Basarnas, Henri Alfiandi menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan keputusannya secara jelas dan transparan.

"Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa catatan penggunaan dana di lembaganya selalu dijaga dengan rapi sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugasnya.

Baca Juga: BMW Siapkan Kejutan di GIIAS 2023: Kendaraan Listrik dan Hybrid Akan Hadir di Indonesia

Saat ini, Henri Alfiandi berada di Puspom TNI dan sedang melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.

Pengumuman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa mereka menduga Henri sebagai Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa di lembaganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X