Anggota Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba DK Berinisial S Terancam PTDH

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 16:14 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra.  (PMJ News/Fajar)
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra. (PMJ News/Fajar)

PurwakartaOnline.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38), yang tragisnya menyebabkan kematian korban.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra mengonfirmasi bahwa ketujuh tersangka tersebut dapat menghadapi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Kombes Pol Nursyah Putra, proses hukum terhadap para tersangka ini berdasarkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri yang mengacu pada Perpol Nomor 7 tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap terduga pelanggar.

Baca Juga: Popularitas Tayangan TVN The Uncanny Counter 2: Counter Punch dan TV Chosun Durian's Affair Meningkat!

Keputusan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas perilaku melanggar yang dilakukan oleh anggotanya.

Lebih lanjut, Kabid Propam Nursyah mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah berada dalam tahanan.

Sementara itu, terduga pelanggar lain yang tercatat dengan inisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan segera diperiksa secara etik di Propam.

Baca Juga: OH MY GIRL's Hyojung Positif COVID-19, Aktivitas Kelompok Dijaga Ketat

"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa total 8 orang terkait penganiayaan tersebut, dari mana tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan pada Jumat (28/7/2023).

Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif dan telah menahan ketujuh tersangka.

Kejadian ini berawal dari laporan mengenai dugaan penganiayaan oleh oknum anggota polisi terhadap seseorang berinisial DK yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Baca Juga: Mantan Pimpinan Bank BUMN di Semarang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah

Adapun ketujuh tersangka tersebut memiliki inisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

Selain itu, satu oknum anggota polisi lagi dengan inisial S yang terlibat dalam kasus ini saat ini sedang dalam pencarian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X