PurwakartaOnline.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38), yang tragisnya menyebabkan kematian korban.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra mengonfirmasi bahwa ketujuh tersangka tersebut dapat menghadapi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Kombes Pol Nursyah Putra, proses hukum terhadap para tersangka ini berdasarkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri yang mengacu pada Perpol Nomor 7 tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap terduga pelanggar.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas perilaku melanggar yang dilakukan oleh anggotanya.
Lebih lanjut, Kabid Propam Nursyah mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah berada dalam tahanan.
Sementara itu, terduga pelanggar lain yang tercatat dengan inisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan segera diperiksa secara etik di Propam.
Baca Juga: OH MY GIRL's Hyojung Positif COVID-19, Aktivitas Kelompok Dijaga Ketat
"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa total 8 orang terkait penganiayaan tersebut, dari mana tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan pada Jumat (28/7/2023).
Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif dan telah menahan ketujuh tersangka.
Kejadian ini berawal dari laporan mengenai dugaan penganiayaan oleh oknum anggota polisi terhadap seseorang berinisial DK yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Baca Juga: Mantan Pimpinan Bank BUMN di Semarang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah
Adapun ketujuh tersangka tersebut memiliki inisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Selain itu, satu oknum anggota polisi lagi dengan inisial S yang terlibat dalam kasus ini saat ini sedang dalam pencarian.
Artikel Terkait
Popularitas Tayangan TVN "The Uncanny Counter 2: Counter Punch" dan TV Chosun "Durian's Affair" Meningkat!
OH MY GIRL's Hyojung Positif COVID-19, Aktivitas Kelompok Dijaga Ketat
Mantan Pimpinan Bank BUMN di Semarang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah
Bupati Bandung Akan Mendorong Rancangan Perda Anti LGBT Berdasarkan Fatwa MUI
Edukasi Mobil Lubricants ExxonMobil untuk Industri Manufaktur di Batam, Kepulauan Riau
BMW Siapkan Kejutan di GIIAS 2023: Kendaraan Listrik dan Hybrid Akan Hadir di Indonesia
Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap: Siap Bertanggung Jawab atas Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Kronologi Meninggalnya Binaragawan Justin Vicky Saat Latihan Angkat Beban di Bali
Pengakuan Kepala Basarnas yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap!
Tragedi di Rusun Polri Cikeas: Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Tewas Diduga Ditembak oleh Rekan Polisi