Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap: Siap Bertanggung Jawab atas Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 15:53 WIB
Dokumentasi Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi  (Suarasurabayamedia)
Dokumentasi Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi (Suarasurabayamedia)

PurwakartaOnline.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Henri Alfiandi, telah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Henri Alfiandi mengakui menerima proses hukum yang berlaku, tetapi ia juga menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam pesan singkat yang diteruskan kepada wartawan pada Kamis (27/7/2023), Henri menyatakan, "Ya, saya menerima proses ini dengan lapang dada, namun saya merasa prosedur yang dijalankan tidak sesuai. Ingat, saya adalah seorang militer, dan keputusan ini seharusnya melibatkan prosedur yang lebih ketat."

Baca Juga: Edukasi Mobil Lubricants ExxonMobil untuk Industri Manufaktur di Batam, Kepulauan Riau

Sebagai seorang perwira Angkatan Udara dengan pangkat Marsekal Madya (Marsdya), Henri Alfiandi menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang telah diputuskannya.

"Sebagai seorang perwira dan sekaligus pimpinan lembaga, saya akan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap kebijakan yang saya ambil dengan sangat jelas dan transparan," ucapnya.

Henri juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana, "Saya selalu menjaga catatan penggunaan dana dengan rapi. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan transparansi dari diri saya."

Baca Juga: Mantan Pimpinan Bank BUMN di Semarang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah

Saat ini, Henri Alfiandi berada di Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Henri selaku Kabasarnas menerima suap senilai sekitar Rp88,3 miliar yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok yang menjabat sebagai Kepala Basarnas, lembaga yang berperan penting dalam misi pencarian dan pertolongan di Indonesia.

Baca Juga: BMW Siapkan Kejutan di GIIAS 2023: Kendaraan Listrik dan Hybrid Akan Hadir di Indonesia

Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan bagi masyarakat, dan upaya untuk mengungkap fakta sebenarnya akan menjadi tantangan bagi KPK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X