PURWAKARTA ONLINE - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani telah menjelaskan asal-usul transaksi senilai Rp189 triliun yang dianggap mencurigakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Pada tahun 2016, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai di Soekarno Hatta menindak 1 perusahaan yang melakukan ekspor emas.
Setelah diselidiki, ditemukan 218 kg emas senilai US$6,8 juta yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan.
Baca Juga: Purwakarta RESAH, Maling Mejikom Bergentayangan, sasaran kos-kosan!
Emas tersebut seharusnya disebut perhiasan, namun ternyata berupa emas batangan (ingot).
Pada 2017, satu tersangka perorangan didakwa atas kasus tersebut.
Namun, Bea Cukai kalah dalam sidang, dan pengadilan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Istri Dedi Kabur Diembat Pria Lain, Mantan Bupati Purwakarta ini Sedih dan Menangis!
Baca Juga: Presiden Jokowi Semangati Timnas U-20 Indonesia dan Buka Peluang di Ajang Internasional Lainnya!
"Di pengadilan, pada 2017 adalah tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dinilai bukan tindak pidana," ujar Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (31/3).
Bea Cukai kembali melakukan kasasi, dan pada akhirnya, tersangka mendapatkan sanksi pidana 6 bulan serta denda Rp2,3 miliar, sementara perusahaan terlibat juga mendapat denda Rp500 juta.
Tersangka kemudian melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019, dan Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Presiden Jokowi Semangati Timnas U-20 Indonesia dan Buka Peluang di Ajang Internasional Lainnya!