Jawab Kecurigaan Mahfud MD, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Beberkan Asal-Usul Transaksi Rp189 Triliun!

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 01:19 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani

Baca Juga: Mahfud MD: Setiap Warga Indonesia Kebagian Rp 20 Juta per Bulan Tanpa Kerja, jika tidak ada korupsi!

Pada 2020, Bea Cukai melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp189 triliun. 

Dari hasil asesmen tersebut, diputuskan bahwa tidak ada pelanggaran kepabeanan.

"Dari review bersama, belajar dari keputusan bersama PK 2017, kita dengan PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan," ujarnya.

Baca Juga: Istri Sekda Riau Ngaku Beli Tas KW, Tapi Dibantah Pedagang. Siapa yang Berbohong?

Baca Juga: 5 Karakter Calon Anggota DPR yang Tidak Layak Dipilih: Waspadai Sebelum Memilih!

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa TPPU selalu berkaitan dengan TPA. 

Ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak dapat dibuktikan. 

"Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Indikasi itu dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK pada Agustus 2020," ujar Suahasil.

Baca Juga: Inisial R Terlibat Kasus Korupsi dengan Rafael Alun, KPK Dalami Informasi!

Baca Juga: YA ALLAH NYESEK! Honorer Kerja Rodi Tiap Hari, ASN Duduk Manis, Tapi Siapa Yang Dapat THR?

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menuding adanya dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun yang ditutupi oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan penjualan emas batangan impor. 

"Impor emas batangan yang mahal itu. Tapi di surat cukainya itu emas mentah. 'Bagaimana kamu kan emasnya udah jadi, kok bilang emas mentah?'. 'Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya', di cari ke Surabaya dan enggak ada. Itu menyangkut uang miliaran tapi enggak diperiksa," kata dia.

Namun, hasil asesmen Bea Cukai menunjukkan tidak ada indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X