PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan rendah, khususnya yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan ini akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Total bantuan yang diterima adalah Rp 600 ribu per orang.
Program BSU dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan menyasar jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan BSU Rp 10,72 Triliun, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Rp 600 Ribu
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat lengkap penerima BSU terbaru:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. -
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Mei 2025. -
Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Gaji maksimal yang diterima pekerja adalah Rp 3.500.000 per bulan.
Namun, jika pekerja berada di daerah dengan UMP/UMK lebih rendah, maka batas gaji mengikuti UMP/UMK setempat. -
Bukan PNS atau TNI/Polri
BSU hanya ditujukan bagi pekerja sektor swasta, bukan aparatur negara. -
Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja. -
Aktif Bekerja Saat Penyaluran
Penerima harus masih aktif bekerja di perusahaan atau tempat kerja masing-masing saat bantuan disalurkan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Harus Bawa Apa Saja? Ini Syarat dan Dokumen Lengkapnya