Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Ini Syarat Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 10:20 WIB
 Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. (youtube/SekretariatPresiden)
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. (youtube/SekretariatPresiden)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan rendah, khususnya yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan ini akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Total bantuan yang diterima adalah Rp 600 ribu per orang.

Program BSU dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan menyasar jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan BSU Rp 10,72 Triliun, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Rp 600 Ribu

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut syarat lengkap penerima BSU terbaru:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
    Pekerja harus aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Mei 2025.

  3. Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
    Gaji maksimal yang diterima pekerja adalah Rp 3.500.000 per bulan.
    Namun, jika pekerja berada di daerah dengan UMP/UMK lebih rendah, maka batas gaji mengikuti UMP/UMK setempat.

  4. Bukan PNS atau TNI/Polri
    BSU hanya ditujukan bagi pekerja sektor swasta, bukan aparatur negara.

  5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
    Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.

  6. Aktif Bekerja Saat Penyaluran
    Penerima harus masih aktif bekerja di perusahaan atau tempat kerja masing-masing saat bantuan disalurkan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Harus Bawa Apa Saja? Ini Syarat dan Dokumen Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X