PURWAKARTA ONLINE - Program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Namun, hanya pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkannya.
Bagaimana cara memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda?
Simak langkah-langkah mudah berikut ini.
Baca Juga: Mengenal Limus Sakeureut, Siput Tanpa Cangkang yang Unik
1. Cek Status BPJS Melalui Aplikasi
- Cara pertama adalah menggunakan aplikasi BPJSTKU Mobile.
- Unduh aplikasi di Android atau iOS.
- Lakukan registrasi dengan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar, login ke aplikasi.
- Pilih menu Kartu Digital untuk melihat status kepesertaan Anda (aktif/tidak aktif).
Baca Juga: Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk Terima Bantuam Subsidi Upah
2. Cek Status BPJS via Website
- Alternatif lain adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
WhatsApp Rilis Fitur Baru! Blokir Pesan dari Nomor Tidak Dikenal
WhatsApp Hadirkan Fitur Blokir Pesan Otomatis Nomor Tak Dikenal! Simak Cara Kerjanya
Putri Yuriko Mikasa: Perjalanan Hidup Seorang Anggota Keluarga Kekaisaran Jepang yang Menginspirasi
Putri Yuriko: Perjalanan Panjang dan Warisan Keabadian dalam Keluarga Kekaisaran Jepang
Smartphone dengan IP Rating Terbaik di Bawah Rp3 Juta: Pilihan Tahan Air dan Debu untuk Musim Hujan 2024
Pentingnya Kesehatan Pangan Kluarga! Tips Melindungi Keluarga dari Keracunan Makanan
5 Rahasia Menjaga Kesehatan Pangan di Rumah: Kunci Hidup Sehat
Cara Efektif Menghindari Keracunan Makanan di Rumah
Mengenal Limus Sakeureut, Siput Tanpa Cangkang yang Unik
Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk Terima Bantuam Subsidi Upah