Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Untuk Terima BSU! Yang Belum Tau Simak

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 12:11 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.  (Foto : Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto : Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

PURWAKARTA ONLINE - Program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Namun, hanya pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkannya.

Bagaimana cara memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda?

Simak langkah-langkah mudah berikut ini.

Baca Juga: Mengenal Limus Sakeureut, Siput Tanpa Cangkang yang Unik

1. Cek Status BPJS Melalui Aplikasi

- Cara pertama adalah menggunakan aplikasi BPJSTKU Mobile.

- Unduh aplikasi di Android atau iOS.

- Lakukan registrasi dengan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar, login ke aplikasi.

- Pilih menu Kartu Digital untuk melihat status kepesertaan Anda (aktif/tidak aktif).

Baca Juga: Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk Terima Bantuam Subsidi Upah

2. Cek Status BPJS via Website

- Alternatif lain adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X