PURWAKARTA ONLINE – Kabar baik bagi para pekerja dan guru honorer!
Pemerintah resmi menggelontorkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 10,72 triliun untuk periode Juni dan Juli 2025.
BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Termasuk juga mereka yang gajinya di bawah upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK).
“Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan. Untuk dua bulan totalnya Rp 600 ribu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin, 2 Juni 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Bantuan ini diberikan dengan beberapa ketentuan:
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP/UMK.
Berlaku untuk Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: Aplikasi BYOND BSI Gangguan, Nasabah Diarahkan Gunakan ATM dan BSI Mobile
Guru Honorer Juga Dapat BSU
Tak hanya pekerja, guru honorer juga masuk dalam daftar penerima.
Total ada 565 ribu guru honorer yang akan menerima BSU.
Artikel Terkait
Segera cek dan cairkan Rp 1 juta bansos BSU kamu! Begini caranya
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair kapan? Inilah jawabannya!
Menjelang akhir Mei, BSU BPJS Ketenagakerjaan siap-siap! Begini pernyataan Menteri Ida Fauziyah
Cek dan Dapatkan Rp600 Ribu, Siapa Tahu Kamu Terdaftar Bansos BSU!
Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Untuk Terima BSU! Yang Belum Tau Simak