PURWAKARTA ONLINE - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Fajar dalam kasus narkoba dan asusila.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (3/3/2025).
Henry menjelaskan bahwa Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, ditangkap pada Kamis (20/2).
Baca Juga: AKBP Fajar Kapolres Ngada Ditangkap Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila
Operasi penangkapan ini melibatkan Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang mendampingi tim Propam Mabes Polri.
Sejak penangkapan, Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ujar Henry.
Ia menegaskan bahwa Fajar akan dikenai tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Baca Juga: Apakah Ada SPBU Shell di Purwakarta? Cek Fakta dan Daftar Lengkap SPBU Shell di Jawa Barat
Proses hukum yang akan dijalani pun akan mengacu pada ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik mengingat posisi strategis yang diemban Fajar sebagai Kapolres.
Henry menambahkan, jika seorang perwira menengah (pamen) terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat pun menantikan hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri untuk mengetahui kebenaran dari dugaan tersebut.