PURWAKARTA ONLINE - Fariz Roestam Moenaf, atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, kembali menjadi sorotan publik.
Musisi legendaris Indonesia ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (19/2).
Fariz RM terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini bukan pertama kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba.
Sebelumnya, ia sudah tiga kali ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Baca Juga: Tidak Ada Cuti Bersama Puasa 2025! Tapi Ada Kejutan Lain...
Penangkapan Fariz RM berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh polisi.
Informasi tersebut mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial ADK di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2).
Dari pengembangan kasus inilah, polisi akhirnya menangkap Fariz RM. "Benar, inisial FRM diamankan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
Meski sempat mengelak, polisi menemukan barang bukti di rumah Fariz RM. "FRM sempat mengelak, tapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya," tegas AKBP Andri.
Baca Juga: Tengok Kisah Hidup Farid Rm Musisi Legendaris yang Selalu Hebohkan Dunia Musik Indonesia
Barang bukti tersebut menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut yang mengungkap keterlibatan Fariz RM dalam kasus narkoba ini.
Fariz RM bukanlah nama asing di dunia musik Indonesia. Lahir pada 5 Januari 1959 di Jakarta, Fariz RM telah menciptakan banyak lagu hits seperti "Barcelona" dan "Sakura" yang melegenda sejak awal dekade 1980-an.
Fariz RM berasal dari keluarga pemusik. Ayahnya, Rustam Munaf, adalah seorang penyanyi di RRI Jakarta, sementara ibunya, Hj. Anna Reijnenberg, adalah seorang pelatih piano.
Karier musik Fariz RM dimulai sejak usia 12 tahun. Ia membentuk grup musik "Young Gipsy" bersama Debby Nasution dan Odink Nasution.